Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:43 WIB

Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Ditambahkannya pula, sebenarnya saat ini sudah ada UU UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Belum lagi, peran polisi juga sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. ”Artinya, Inpres itu menjadi sangat mubazir,” tegasnya.
Baca Juga:
Aktivis pegiat HAM itu juga menyoroti kebiasaan pemerintah yang sering mencoba mendekati persoalan secara parsial. Padahal, katanya, persoalan keamanan merupakan hal komprehensif yang tidak bisa diselesaikan secara parsial.
Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2013, sebutnya, jelas sekali menampilkan sentralisme kekuasaan. "Inpres ini secara legal mengaburkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inpres ini juga menabrak undang-undang di atasnya," tegasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?