Inpres Gangguan Keamanan Dianggap Bukan Solusi
SBY Didesak Evaluasi Aktor Keamanan
Jumat, 01 Februari 2013 – 00:19 WIB
JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang diberlakukan sejak 28 Januari lalu terus dipersoalkan. Nuansa politis di balik terbitnya Inpres itu sulit ditampik, terlebih lagi karena Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus mengundang penolakan. Lebih lanjut Ghufron menyoroti nota kesepamahan (MoU) antara TNI dan Polri sebagai tindak lanjut terbitnya Inpres 2 Tahun 2013 itu. Sebab menurutnya, MoU itu tidak cukup kuat dijadikan dasar bagi TNI untuk terlibat membantu Polri dalam menangani persoalan keamanan domestik. "MoU ini ibarat cek kosong bagi TNI untuk terlibat lebih jauh dalam urusan keamanan," ulasnya.
Koordinator Riset The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial), Ghufron Mabrur dalam jumpa pers bersama koalisi LSM di Jakarta, Kamis (31/1) menyatakan, Inpres itu bukan solusi bagi konflik di masyarakat. Sebab, harusnya pihak yang dievaluasi adalah aktor keamanan.
”Presiden SBY seharusnya mengevaluasi menteri atau pejabat di aktor keamanan yang gagal mengatasi persoalan keamanan dalam negeri. Bahkan, dapat mencopot menteri terkait dan pejabat keamanan jika memang berulangkali gagal dalam menanggulangi keamaan,” kata Ghufron.
Baca Juga:
JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang diberlakukan sejak 28 Januari lalu
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang