Inpres Gangguan Keamanan Dianggap Bukan Solusi
SBY Didesak Evaluasi Aktor Keamanan
Jumat, 01 Februari 2013 – 00:19 WIB
Haris menganggap konflik-kobnflik itu harusnya dipecahkan dengan menuntaskan penyebabnya. "Konflik-konflik itu tak bisa hanya dijawab dengan menurunkan pasukan bersenjata berskala besar,” ulasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri yang diberlakukan sejak 28 Januari lalu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi