Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan

Ruang Lingkup Beda dengan RUU Kamnas

Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan berbeda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebab, Inpres itu hanya untuk kondisi tertib sipil saja.

"Ini tidak ada kaitannya dengan RUU Kamnas. Ini sesuatu gangguan yang terjadi pada keadaan tertib sipil. Beda sekali kalau (RUU) Kamnas itu pada tertib sipil, darurat sipil, darurat militer pada keadaan perang. Ini lingkup lebih luas," ujar Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/1).

Ia pun meminta publik tidak menerjemahkan Inpres baru itu sebagai ancaman. Sebab, Inpres Gangguan Keamanan hanyalah untuk menghadapi konflik nasional yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Purnomo menjelaskan, dalam Inpres itu gangguan keamanan diklasifikasikan dalam tiga bagian. Yakni pencegahan, penindakan dan rehabilitasi.

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News