Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Ruang Lingkup Beda dengan RUU Kamnas
Selasa, 29 Januari 2013 – 18:38 WIB

Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Namun Purnomo menjamin Kemhan tidak ada kaitannya dalam proses penindakan. Sebab, penindakan dilakukan oleh TNI, Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Baca Juga:
Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia, penanganannya dipusatkan di Polri.
"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman tingkatnya sudah ekskalasi tinggi" tuturnya.
Menhan mengatakan juga, kepala daerah diminta berperan aktif juga dalam mencermati gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang