Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan

Ruang Lingkup Beda dengan RUU Kamnas

Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Namun Purnomo menjamin Kemhan tidak ada kaitannya dalam proses penindakan. Sebab, penindakan dilakukan oleh TNI, Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).

Sementara rehabilitasi dilakukan oleh gabungan lembaga pemerintah terkait yang tergabung dalam aksi terpadu. Untuk gangguan keamanan, kata dia,  penanganannya dipusatkan di Polri.

"Prinsipnya bahwa sekarang tidak bisa menunggu lagi kalau ada gangguan keamanan. Inpres ini untuk gangguan keamanan bukan ancaman, jadi tingkatnya masih gangguan keamanan, bukan ancaman dalam rangka tertib sipil. Kalau ancaman tingkatnya sudah ekskalasi tinggi" tuturnya.

Menhan mengatakan juga, kepala daerah diminta berperan aktif juga dalam mencermati gangguan keamanan di daerah masing-masing. Selama ini, lanjutnya, tugas kepala daerah untuk memperhatikan kondisi keamanan sudah masuk dalam Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News