Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan

Ruang Lingkup Beda dengan RUU Kamnas

Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
"Mereka (kepala daerah, red) bukan komando. Mereka meminta (bantuan). Di sini sebagai Ketuanya Menkopolhukam," pungkas Purnomo.(flo/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News