Inpres Gangguan Keamanan Tak Perlu Dicemaskan
Ruang Lingkup Beda dengan RUU Kamnas
Selasa, 29 Januari 2013 – 18:38 WIB
"Mereka (kepala daerah, red) bukan komando. Mereka meminta (bantuan). Di sini sebagai Ketuanya Menkopolhukam," pungkas Purnomo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- PMKRI Serukan Perdamaian Abadi di Timur Tengah
- Saat Anggota Reserse Memberikan Penyuluhan ke Ratusan Jemaat Gereja, Lihat
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek