Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk
Senin, 23 Mei 2011 – 14:32 WIB
Fadhil juga menilai, Inpres ini berpotensi menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain, misalnya UU 41/1999 tentang Kehutanan. Bahkan Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut ini juga dapat menimbulkan benturan dengan peraturan pemerintah mengenai lahan gambut.
Misalnya, dalam Inpres ini moratorium berlaku terhadap semua lahan gambut. Padahal, peraturan pemerintah yang berlaku sekarang yaitu Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maupun Permentan 14/ 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk budidaya kelapa sawit, memperbolehkan penggunaan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari tiga meter.
Gapki juga menyayangkan Inpres ini tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Padahal di dalam Letter of Intent yang ditandatangani presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.
"Karena itu, Gapki meminta pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini, dan segera mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pemanfaatan (mekanisme/prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent," ujar Fadhil mengakhiri pernyataan pers Gapki. (jpnn)
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut tidak mengakomodasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, ACC Buka Kantor Cabang Syariah di Gorontalo
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM