Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk

Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk
Inpres Moratorium Hutan Picu Konfllk
Fadhil juga menilai, Inpres ini berpotensi menimbulkan konflik dengan peraturan perundang-undangan lain, misalnya UU 41/1999 tentang Kehutanan. Bahkan Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut ini juga dapat menimbulkan benturan dengan peraturan pemerintah mengenai lahan gambut.

Misalnya, dalam Inpres ini moratorium berlaku terhadap semua lahan gambut. Padahal, peraturan pemerintah yang berlaku sekarang yaitu Keppres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maupun Permentan 14/ 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk budidaya kelapa sawit, memperbolehkan penggunaan lahan gambut dengan kedalaman kurang dari tiga meter.

Gapki juga menyayangkan Inpres ini tidak mengatur pemanfaatan lahan-lahan hutan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas perekonomian. Padahal di dalam Letter of Intent yang ditandatangani presiden, selain moratorium pemerintah juga diharuskan untuk mengidentifikasi lahan terdegradasi yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi.

"Karena itu, Gapki meminta pemerintah agar menunda implementasi Inpres ini, dan segera mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pemanfaatan (mekanisme/prosedur) lahan terdegradasi sesuai dengan Letter of Intent," ujar Fadhil mengakhiri pernyataan pers Gapki. (jpnn)
Berita Selanjutnya:
Stok Tipis, Harga Beras Naik

JAKARTA  - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai Inpres Moratorium Konversi Hutan Primer dan Lahan Gambut tidak mengakomodasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News