Inpres Moratorium Izin Kebun Sawit Sebentar Lagi Diterbitkan
“Karena di dalam draf instruksinya, yang saya waktu itu belum tahu, menyusunnya bagaimana, bunyinya itu, rekomendasi untuk pengalihan, rekomendasi untuk bisa diperolehnya izin itu dari tim-nya di kedeputian di Menko. saya bilang, itu harus hati-hati, karena tentang rekomendasi alih fungsi, itu adanya di UU. Oleh UU diatur dengan tim terpadu, dengan evaluasi-evaluasi segala macam. Jadi saya sudah minta di-adjust. Itu saja,” jelasnya.
Siti mengatakan sejauh ini dia meminta dalam inpres cukup 2-3 tahun dilakukan moratorium sehingga tidak ada izin baru.
Selama selang waktu itu dia mengharapkan dilakukan peremajaan terhadap lahan sawit.
Namun, keputusan sepenuhnya tetap bergantung pada hasil akhir yang tertulis dalam Inpres itu nantinya saat diterbitkan.
Sebagaimana diketahui, moratorium izin perkebunan kelapa sawit adalah janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan saat peringatan Hari Hutan Internasional di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 April 2016 lalu.
Dengan menunda ekspansi lahan, pelaku usaha kelapa sawit diharapkan fokus menggenjot produktivitas.(flo/jpnn)
Jika inpres moratorium perkebunan sawit dijalankan maka tidak ada izin baru pelepasan lahan sampai waktu yang ditentukan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Menteri LHK Resmikan Ekoriparian di UMRI, Dorong Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi
- Menteri LHK Siti Nurbaya: Kepala Daerah Harus Perkuat Pemahaman Tata Kelola Karbon
- Menteri LHK Singgung Kepemimpinan Hijau Demi Kesehatan Lingkungan