Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng

Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Dijelaskannya, wilayah menjadi objek moratorium di Kalteng merupakan wilayah hutan lindung seperti hutan lindung Batu Batikap dan Sapat Hawung, wilayah Taman Nasional Sebangau dan Tanjung Puting dan wilayah Suaka Marga Satwa Lamandau dan wilayah gambut

Tidak hanya itu, lanjut Arie, seperti Blok E dikawasan eks PLG berstatus  kawasan lindung namun sayanganya kawasan tersebut juga sudah menjadi site kerja oleh lembaga konservasi international bukan dikuasai oleh masyarakat lokal.

“Sedangkan wilayah gambut  di Kalteng seluas 31, juta hektare, namun luasan itu tidak utuh menjadi objek moratorium, karena 774.574,86 diberikan izin kepada perkebunan kelapa sawit sebanyak 118 dan 13  izin tambang  (KP) yang tidak dipengaruhi oleh  Inpres ini,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Arie  diwilayah perlindungan masyarakat adat seperti pukung pahewan dan kaleka lewu, konsep pengeloalaan hutan secara tradisional tersebar di wilayah pedalaman Kalteng masih terancam oleh konversi hutan oleh dan perkebunan sawit  dan pertambangan  tidak manjadi pertimbangan dari inpres tersebut.

“Melihat kenyataan ini, kami yang tergabung dalam Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut Kalimantan Tengah  menegaskan akan terus melakukan upaya-upaya  yang serius dalam menyelamatkan hutan dan sumber-sumber penghidupan rakyat  dikalteng dengan terus melakukan advokasi dan monitoring atas  implemantasi kebijakan moratorium ini,” ujarnya.

PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut  Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News