Inpres Moratorium tak Hentikan Deforestasi di Kalteng
Senin, 23 Mei 2011 – 14:18 WIB
Dijelaskannya, wilayah menjadi objek moratorium di Kalteng merupakan wilayah hutan lindung seperti hutan lindung Batu Batikap dan Sapat Hawung, wilayah Taman Nasional Sebangau dan Tanjung Puting dan wilayah Suaka Marga Satwa Lamandau dan wilayah gambut
Tidak hanya itu, lanjut Arie, seperti Blok E dikawasan eks PLG berstatus kawasan lindung namun sayanganya kawasan tersebut juga sudah menjadi site kerja oleh lembaga konservasi international bukan dikuasai oleh masyarakat lokal.
“Sedangkan wilayah gambut di Kalteng seluas 31, juta hektare, namun luasan itu tidak utuh menjadi objek moratorium, karena 774.574,86 diberikan izin kepada perkebunan kelapa sawit sebanyak 118 dan 13 izin tambang (KP) yang tidak dipengaruhi oleh Inpres ini,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Arie diwilayah perlindungan masyarakat adat seperti pukung pahewan dan kaleka lewu, konsep pengeloalaan hutan secara tradisional tersebar di wilayah pedalaman Kalteng masih terancam oleh konversi hutan oleh dan perkebunan sawit dan pertambangan tidak manjadi pertimbangan dari inpres tersebut.
“Melihat kenyataan ini, kami yang tergabung dalam Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut Kalimantan Tengah menegaskan akan terus melakukan upaya-upaya yang serius dalam menyelamatkan hutan dan sumber-sumber penghidupan rakyat dikalteng dengan terus melakukan advokasi dan monitoring atas implemantasi kebijakan moratorium ini,” ujarnya.
PALANGKA RAYA – Jaringan Penyelamatan Hutan dan Gambut Kalteng (JPHGK) menilai Instruski Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011, tentang
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius