Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Undang Kecurigaan
Selasa, 29 Januari 2013 – 23:02 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menganggap Inpres 2/2013 telah melampaui UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Presiden, kata Aboe, seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerinah (PP) sebagai pelengkap UU Penanganan Konflik Sosial. "Karena sudah ada payung hukumnya berupa UU, tinggal PP saja untuk aturan organiknya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (28/1) telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan. Melalui Inpres tersebut, kepala daerah diminta tidak ragu-ragu untuk bertindak mengatasi konflik komunal di daerahnya. Kepala daerah juga harus menyelesaikan konflik antaranggota masyarakat secara tuntas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan DPR RI kaget terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Konflik. Patut diduga inpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya