Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:45 WIB
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 28 Januari 2013 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Kini, surat edaran untuk Inpres itu telah disebarkan ke daerah-daerah meski masih ada beberapa pihak terutama lembaga swadaya masyarakat yang memberikan protes terkait munculnya aturan baru tersebut. Setelah mengeluarkan surat edaran itu, kata Djoko, pihaknya akan mengumpulkan para sekretaris daerah untuk melakukan rapat koordinasi dan menjelaskan instruksi Inpres, agar bisa dijalankan ke daerah masing-masing.
Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto surat edaran itu diberikan untuk sosialisasi pada semua kepala daerah.
Baca Juga:
"Sudah keluar surat keputusan saya sebagai Menkopolhukam dan edaran pada kepala daerah untuk bentuk tim terpadu di daerahnya masing-masing, karena peta konfliknnya kan berbeda satu provinsi dengan yang lain," ujar Djoko usai menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2).
Baca Juga:
Djoko menegaskan pada Maret 2013 Inpres Nomor 2 tahun 2013 itu sudah harus dijalankan di setiap daerah.
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 28 Januari 2013 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024