Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:45 WIB
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 28 Januari 2013 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Kini, surat edaran untuk Inpres itu telah disebarkan ke daerah-daerah meski masih ada beberapa pihak terutama lembaga swadaya masyarakat yang memberikan protes terkait munculnya aturan baru tersebut. Setelah mengeluarkan surat edaran itu, kata Djoko, pihaknya akan mengumpulkan para sekretaris daerah untuk melakukan rapat koordinasi dan menjelaskan instruksi Inpres, agar bisa dijalankan ke daerah masing-masing.
Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto surat edaran itu diberikan untuk sosialisasi pada semua kepala daerah.
Baca Juga:
"Sudah keluar surat keputusan saya sebagai Menkopolhukam dan edaran pada kepala daerah untuk bentuk tim terpadu di daerahnya masing-masing, karena peta konfliknnya kan berbeda satu provinsi dengan yang lain," ujar Djoko usai menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2).
Baca Juga:
Djoko menegaskan pada Maret 2013 Inpres Nomor 2 tahun 2013 itu sudah harus dijalankan di setiap daerah.
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 28 Januari 2013 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan
BERITA TERKAIT
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi