Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah

Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah
Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah

"Nanti masing-masing Sekda menjabarkan tentang aksi operasionalnya masing-masing. Kita harap secepatnya dijalankan," tegas Djoko.

Seperti diketahui, dalam Inpres 2/2013 menyatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk meminta Kepolisian dan TNI jika ada ancaman.  Selain itu, akan ada tim terpadu yang berfungsi untuk menangani konflik daerahnya masing-masing.

Namun, sebagian pengamat menilai Inpres itu bukan solusi tepat terutama untuk menuntaskan konflik agraria yang banyak terjadi di daerah. Bahkan beberapa pihak juga nenyebut Inpres ini mirip dengan Rancang Undang-Undang Kamnas yang masih menuai kontroversi.

Namun, Djoko Suyanto sudah beberapa kali menegaskan bahwa RUU dan Inpres itu berbeda. Pembuatan Inpres itu diklaim hanya untuk pemetaan, penindakan dan penyelesaian konflik di daerah-daerah, sehingga lebih mudah koordinasi antara pusat dan daerah. (flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 28 Januari 2013 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News