Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo
Jumat, 26 Oktober 2018 – 22:30 WIB

TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos
Sebelumnya, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Baca Juga:
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Terima Bantuan 10.000 Buku Bacaan dari Ganeca Group
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Salurkan Bantuan Pupuk kepada Petani Majalengka
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Presiden Prabowo Pengin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko