Berita Terbaru Pemeriksaan Ratna dan 3 Tim Kampanye Prabowo
Jumat, 26 Oktober 2018 – 22:30 WIB
Sebelumnya, Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Baca Juga:
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Presiden Prabowo Pengin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia