Insentif Anggaran dari Pusat

Insentif Anggaran dari Pusat
Insentif Anggaran dari Pusat
KEMENTERIAN Keuangan tengah menyiapkan kebijakan disinsentif pemekaran daerah. Kebijakan itu sekaligus bakal menjadi koreksi atas kebijakan yang selama ini justru memberikan insentif untuk pemekaran wilayah. Insentif anggaran juga tengah disiapkan bagi daerah yang bersedia menggabungkan diri.Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, kajian tersebut kini tengah digodok di Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu. "DJPK sedang melakukan review kajian untuk memberikan insentif bagi yang menggabung diri dan disinsentif kalau ia mekar," kata Anny di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin (28/6).

Salah satu hak keuangan paling dasar yang dimiliki pemerintah daerah adalah transfer dana APBN berupa dana alokasi umum (DAU). Besaran DAU didasarkan pada kebutuhan minimal daerah dengan mempertimbangkan sejumlah variable. Mulai kapasitas fiskal, luas wilayah, jumlah penduduk, hingga jumlah PNS daerah.

Selama ini setiap daerah pemekaran mendapat DAU secara mandiri, yang lepas dari perhitungan "daerah induknya". Celakanya, ketika daerah induk mendapat DAU sebesar Rp 100 miliar dan daerah itu dipecah, dana tersebut tidak lantas berkurang dan dialihkan ke daerah pemekaran. Daerah pemekaran mendapat DAU dengan formula yang mandiri.

Pengalokasian DAU mandiri kepada 14 daerah pemekaran pada 2010 bisa menjadi contoh. Kabupaten Nias, sebagai induk, tetap mendapat DAU yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 151,4 miliar. Tiga daerah pemekarannya juga mendapat DAU. Yakni, Kabupaten Nias Utara sebesar Rp 108,14 miliar, Kabupaten Nias Barat Rp 63,06 miliar, dan Gunungsitoli Rp 95,76 miliar.

KEMENTERIAN Keuangan tengah menyiapkan kebijakan disinsentif pemekaran daerah. Kebijakan itu sekaligus bakal menjadi koreksi atas kebijakan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News