Insentif Bagi Investor di Daerah Tertinggal
Jumat, 12 September 2008 – 19:27 WIB
JAKARTA -Pemerintah menjanjikan insentif kepada investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah tertinggal. Insentif juga akan diberikan kepada investor yang bersedia berinvestasi di wilayah perbatasan. Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Daerah Depdagri, Syamsul Arif Rivai pada pertemuan Bakohumas di Jakarta, Jumat (12/9).Syamsul mengatakan, pemerintah baru-baru ini telah mengeluarkan PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Lebih lanjut dipaparkan Syamsul, PP tersebut diterbitkan guna memacu kreatifitas daerah dalam menggaet investor guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Karenanya, insentif juga akan diberikan kepada investor yang modalnya digunakan untuk menyerap banyak tenaga kerja lokal.
"Di Pasal 5 PP Nomor 45 Tahun 2008 disebutkan bahwa jelaskan bahwa kriteria investasi yang diberi insentif adalah mereka yang melakukan alih teknologi, berada di daerah terpencil; daerah perbatasan dan bermitra dengan UMKM (Usaha Kecil dan Menengah)," kata Syamsul.
Baca Juga:
Tentang insentif yang diberikan, Syamsul menyebutkan diantaranya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak daerah. "Insentif berupa pengurangan, keringanan sampai pembebasan pajak dan retribusi daerah ini sudah diatur di Pasal 3 (PP No 45 Tahun 2008-red). Bahkan bisa juga insentifnya berupa pemberian dana stimulan dan pemberian bantuan modal," katanya.
Pada kesempatan sama, Sekjen Depdagri Diah Anggraeni menyatakan bahwa mengacu pada PP 45 Tahun 2008 maka kepala daerah diharuskan menyampaikan perkembangan tentang insentif yang diberikan serta investasi yang masuk ke daerah ke pemerintah pusat. "Untuk memantau proses pelaksanaan PP 45 Tahun 2008 ini, Bupati/ Walikota menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif kepada Gubernur sekali dalam setahun. Gubernur juga menyampikan laporan perkembangan pemberian insentif kepada Mendagri sekali dalam setahun,'' papar Diah. (ara/JPNN)
JAKARTA -Pemerintah menjanjikan insentif kepada investor yang mau menanamkan modalnya di wilayah tertinggal. Insentif juga akan diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding