Insentif Fiskal Bisa Ditambah
Jumat, 26 Desember 2008 – 02:03 WIB
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif fiskal tahun depan. Fasilitas pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah ini dalam APBN 2009 dianggarkan Rp 12,5 triliun. Jika dibutuhkan, subsidi untuk industri itu akan ditambah. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan insentif pajak akan diarahkan agar industri tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Yang sedang kita exercise itu adalah bagaimana membantu dunia usaha supaya tidak buru-buru PHK,” kata Darmin. Mekanisme detail subsidinya baru akan diumumkan tahun depan.
”Kita akan mencoba mencari kemungkinan untuk melakukan stimulus di atas yang sudah disetujui APBN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta.
Baca Juga:
Penambahannya akan dihitung dengan menyesuaikan kemampuan pembiayaan defisit pada 2009. ”Ini bergantung juga pada financing-nya, pembiayaannya berapa yang bisa kita dapatkan dari sumber-sumber yang kita cari. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dan melakukan stimulus tambahan,” kata Anggito.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif fiskal tahun depan. Fasilitas pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah ini dalam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram