Insentif Fiskal Bisa Ditambah
Jumat, 26 Desember 2008 – 02:03 WIB
![Insentif Fiskal Bisa Ditambah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Insentif Fiskal Bisa Ditambah
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif fiskal tahun depan. Fasilitas pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah ini dalam APBN 2009 dianggarkan Rp 12,5 triliun. Jika dibutuhkan, subsidi untuk industri itu akan ditambah. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan insentif pajak akan diarahkan agar industri tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Yang sedang kita exercise itu adalah bagaimana membantu dunia usaha supaya tidak buru-buru PHK,” kata Darmin. Mekanisme detail subsidinya baru akan diumumkan tahun depan.
”Kita akan mencoba mencari kemungkinan untuk melakukan stimulus di atas yang sudah disetujui APBN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta.
Baca Juga:
Penambahannya akan dihitung dengan menyesuaikan kemampuan pembiayaan defisit pada 2009. ”Ini bergantung juga pada financing-nya, pembiayaannya berapa yang bisa kita dapatkan dari sumber-sumber yang kita cari. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dan melakukan stimulus tambahan,” kata Anggito.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif fiskal tahun depan. Fasilitas pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah ini dalam
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari Turun, jadi Sebegini Per Gram
- Bank DKI Buktikan Pertumbuhan Solid dan Fundamental Keuangan yang Makin Kuat
- Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 12 Februari 2025, Turun, Berikut Perinciannya
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- Bea Cukai Semarang Terus Dukung Peningkatan Ekspor Lewat Berbagai Fasilitas Kepabeanan
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan