Insentif Fiskal Bisa Ditambah
Jumat, 26 Desember 2008 – 02:03 WIB
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif fiskal tahun depan. Fasilitas pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah ini dalam APBN 2009 dianggarkan Rp 12,5 triliun. Jika dibutuhkan, subsidi untuk industri itu akan ditambah. Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan insentif pajak akan diarahkan agar industri tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Yang sedang kita exercise itu adalah bagaimana membantu dunia usaha supaya tidak buru-buru PHK,” kata Darmin. Mekanisme detail subsidinya baru akan diumumkan tahun depan.
”Kita akan mencoba mencari kemungkinan untuk melakukan stimulus di atas yang sudah disetujui APBN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta.
Baca Juga:
Penambahannya akan dihitung dengan menyesuaikan kemampuan pembiayaan defisit pada 2009. ”Ini bergantung juga pada financing-nya, pembiayaannya berapa yang bisa kita dapatkan dari sumber-sumber yang kita cari. Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dan melakukan stimulus tambahan,” kata Anggito.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan menambah insentif fiskal tahun depan. Fasilitas pajak dan bea masuk ditanggung pemerintah ini dalam
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar