Insentif Fiskal Pacu Produksi Industri

jpnn.com, JAKARTA - Implementasi kebijakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diharapkan berdampak pada sektor industri.
Investasi industri pionir bakal semakin mudah masuk dan memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pemerintah meyakini salah satu cara memacu pihak swasta berkontribusi mendorong perekonomian nasional adalah peningkatan investasi di dalam negeri.
’’Investasi itu bisa masuk kalau pemerintah memberikan fasilitas fiskal seperti tax holiday,’’ ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Rabu (11/4).
Menurut dia, mekanisme pemberian tax holiday telah dibahas bersama di tingkat menteri koordinator bidang perekonomian dan menteri keuangan.
’’Diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan para investor, khususnya sektor industri. Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja, dengan nilai berapa,’’ kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, beleid tersebut memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday.
Terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi, dan petrokimia berbasis gasifikasi batu bara.
Implementasi kebijakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diharapkan berdampak pada sektor industri.
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Lawatan Prabowo ke Luar Negeri Memperkuat Diplomasi Kawasan, Kemenlu: Ini Hasilnya
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah