Insentif Fiskal Pacu Produksi Industri
jpnn.com, JAKARTA - Implementasi kebijakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diharapkan berdampak pada sektor industri.
Investasi industri pionir bakal semakin mudah masuk dan memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday.
Pemerintah meyakini salah satu cara memacu pihak swasta berkontribusi mendorong perekonomian nasional adalah peningkatan investasi di dalam negeri.
’’Investasi itu bisa masuk kalau pemerintah memberikan fasilitas fiskal seperti tax holiday,’’ ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Rabu (11/4).
Menurut dia, mekanisme pemberian tax holiday telah dibahas bersama di tingkat menteri koordinator bidang perekonomian dan menteri keuangan.
’’Diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan para investor, khususnya sektor industri. Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja, dengan nilai berapa,’’ kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, beleid tersebut memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday.
Terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi, dan petrokimia berbasis gasifikasi batu bara.
Implementasi kebijakan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diharapkan berdampak pada sektor industri.
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Apa Benar Ada Peran Pemerintah di Pagar Laut Tangerang? Nih Jawabannya