Insentif Guru Non-ASN segera Ditambah, Gubernur Ansar: Mudah-mudahan Memacu Semangat Mereka
jpnn.com, BATAM - Gubenur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri berencana menambah insentif untuk guru non-aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap, serta pegawai non-ASN di bidang kesehatan.
"Kami coba menghitung, pemberian insentif di tahun depan masih memungkinkan, tetapi prioritas guru dan tenaga kesehatan,” kata Gubernur Ansar Ahmad di Batam, Kepri, Selasa (22/2).
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu berharap penambahan insentif itu dapat meningkatkan semangat para guru non-ASN, pegawai tidak tetap, serta pegawai non-ASN di bidang kesehatan.
“Mudah-mudahan itu bisa memacu semangat mereka," tegasnya.
Ansar Ahmad menyatakan pihaknya memberikan perhatian besar untuk dunia pendidikan di Kepri. Selain itu, lanjut dia, guru yang memiliki tugas berat mendidik anak bangsa juga harus mendapatkan penghargaan.
"Bayangkan, mereka mendidik setiap hari dengan insentif terbatas, apa lagi situasi ekonomi sekarang membutuhkan biaya hidup cukup besar," katanya.
Menurutnya, tenaga pengajar memegang peranan penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Guru menjadi ujung tombak melahirkan sumber daya manusia unggul dan berkualitas.
Guru juga memiliki peran ganda. Tidak hanya bertanggung jawab pada perkembangan inteligensi semata, melainkan juga pada moral peserta didik.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bakal segera menambah insentif guru non-ASN, pegawai tidak tetap, serta pegawai non-ASN di bidang kesehatan, untuk memacu semangat.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan