Insentif Guru Non-PNS dan Daerah Terpencil Diusulkan Naik
Selasa, 14 September 2010 – 08:08 WIB

Insentif Guru Non-PNS dan Daerah Terpencil Diusulkan Naik
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru non PNS dan yang bertugas di daerah terpencil pada APBN 2011 mendatang. Kenaikan diusulkan mencapai 63 persen dari tunjangan fungsional yang diberikan pada tahun ini. Nuh menilai, tunjangan untuk guru didaerah terpencil itu memang pantas dinaikkan lebih dari 50 persen. Hal itu, kata dia, untuk memeratakan jumlah pendidik yang bertugas di daerah dan ibukota. "Karena masih banyak guru yang enggak mau dipindah ke daerah terpencil itu," ucap mantan Rektot ITS Surabaya itu.
Menteri pendidikan nasional (mendiknas) M. Nuh mengatakan, kenaikan tunjangan itu diusulkan untuk memenuhi kesejahteraan guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat sertifikasi. Dari tunjangan tiap bulan semula Rp 220 ribu akan naik menjadi 300 ribu. Diperkirakan meningkat sekitar 36 persen. "Ini sedang kami usulkan di DPR untuk anggaran tahun depan," ujarnya.
Baca Juga:
Sedangkan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil, kata Nuh, akan diusulkan untuk menambah tunjangan fungsional hingga 63 persen. Tahun ini tunjangan itu diberikan 1,35 juta dan rencananya akan ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta tiap bulannya. "Untuk guru yang bertugas di daerah perbatasan dan daerah khusus juga akan diberikan kenaikan tunjangan juga," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru non PNS dan yang bertugas di daerah terpencil
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025