Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 22:07 WIB

Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP
Baca Juga:
Sementara dengan skim FLPP tidak lagi dikenal batasan harga jual, sehingga konsumen dapat membeli rumah dengan harga di atas ketentuan lama asal memenuhi ketentuan batas maksimal cicilan berdasarkan besaran penghasilan per bulan.
Di lapangan, ketentuan insentif pajak yang belum direvisi dan tetap mengacu pada batasan harga jual membuat pengembang ragu-ragu untuk menjual rumah dengan menggunakan FLPP. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi konsumen yang membeli rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park