Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 22:07 WIB
Baca Juga:
Sementara dengan skim FLPP tidak lagi dikenal batasan harga jual, sehingga konsumen dapat membeli rumah dengan harga di atas ketentuan lama asal memenuhi ketentuan batas maksimal cicilan berdasarkan besaran penghasilan per bulan.
Di lapangan, ketentuan insentif pajak yang belum direvisi dan tetap mengacu pada batasan harga jual membuat pengembang ragu-ragu untuk menjual rumah dengan menggunakan FLPP. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi konsumen yang membeli rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item