Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
Aturan teknis yang keluar dalam sepekan ke depan itu sudah disesuaikan dengan kebutuhan pengusaha.
”Jadi, nanti pengeluaran mereka (pengusaha) untuk R&D dan vokasi bisa menjadi pengurang pajak, dua sampai tiga kali lipat,” katanya, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Realisasi Penerimaan Pajak Boyolali Tertinggi se-Jawa Tengah
Aturan mengenai superdeduction tax tersebut memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang menyediakan kesempatan kerja, magang, atau vokasi.
Perusahaan tersebut dapat diberi pengurangan penghitungan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Sementara itu, perusahaan yang melakukan kegiatan R&D di Indonesia juga diberi insentif. Yakni, pengurangan penghitungan penghasilan bruto maksimal 300 persen.
Pengurangan tersebut dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan R&D dalam waktu tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya