Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

Insentif fiskal tersebut diberikan agar semakin banyak perusahaan yang memberikan kesempatan kerja dan magang kepada para calon tenaga kerja.
Dengan kesempatan itu, para siswa, mahasiswa, maupun para calon tenaga kerja akan mampu meningkatkan skill-nya di dunia kerja.
Mereka juga dapat dibayar maupun direkrut langsung oleh perusahaan jika dinilai baik.
Insentif fiskal tersebut dapat pula meningkatkan minat perusahaan, baik yang sudah berdiri di Indonesia maupun yang akan berinvestasi di Indonesia, untuk melakukan R&D.
Sebab, saat ini banyak perusahaan, terutama yang terafiliasi dengan perusahaan asing, yang hanya mendirikan pabrik di Indonesia.
Namun, perusahaan-perusahaan itu melakukan penelitian di luar negeri. Akibatnya, tidak banyak inovasi yang lahir dari Indonesia.
Sebab, usaha yang didirikan di Indonesia hanya memproduksi dan memasarkan produk.
Dampak lainnya, kualitas tenaga kerja juga kurang bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri karena terbatasnya kesempatan belajar langsung dari perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya