Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, sudah hampir enam tahun Indonesia berwacana mengeluarkan kebijakan tersebut.
”Menurut saya, ini memang layak diberikan. Kita sudah agak tertinggal soal SDM dan riset,” ucapnya.
Banyak negara yang sudah memberikan insentif fiskal serupa. Misalnya, Singapura, India, Belanda, dan Brazil.
Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengetok insentif pajak untuk pengembangan SDM dan vokasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan bahwa usulan yang didorong sejak dua tahun lalu itu memang merupakan permintaan dari pengusaha.
”Teman-teman pengusaha sudah bilang bahwa minat mereka sangat tinggi dalam pembangunan vokasi training and education,” ujar Rosan.
Dia berharap, dengan adanya insentif pajak, produktivitas sumber daya manusia di sektor industri dapat makin meningkat.
”Harapannya juga tentu lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi,” tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya