Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, industri padat karya yang memiliki nilai strategis akan terdorong dengan kebijakan itu.

”Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif superdeduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ucapnya. (agf/rin/c25/oki)


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News