Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen
Kamis, 11 Juli 2019 – 01:43 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, industri padat karya yang memiliki nilai strategis akan terdorong dengan kebijakan itu.
”Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif superdeduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ucapnya. (agf/rin/c25/oki)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Sikap Keuangan