Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen
Kamis, 11 Juli 2019 – 01:43 WIB

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, industri padat karya yang memiliki nilai strategis akan terdorong dengan kebijakan itu.
”Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif superdeduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” ucapnya. (agf/rin/c25/oki)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya