Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran
Selasa, 27 Januari 2009 – 09:54 WIB
JAKARTA - Kritik terus dilontarkan pengusaha terhadap insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah. Fasilitas subsidi pajak penghasilan karyawan yang dipotongkan perusahaan (PPh) pasal 21, dinilai tak akan mampu menyelamatkan industri dari ancaman PHK massal. Pasalnya, kebanyakan industri padat karya mengupah karyawannya di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Selain TDL rumah tangga, tarif lain yang perlu diturunkan adalah pajak penerangan jalan dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun, karena ini merupakan domain Pemda, harus ada pembicaraan dengan daerah. ”Terkait pajak daerah, sekarang dalam pembahasan soal pajak penerangan jalan dan PKB. Tapi ini harus disepakati oleh daerah,” timpalnya.
”Kalau arahnya menghindari PHK, itu percuma. Karena di sektor padat karya, sebagian besar justru PPh-nya di bawah PTKP, sehingga selama ini memang tidak membayar pajak,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani di Jakarta Senin (26/1). Menurutnya, insentif PPh 21 rumit untuk diterapkan. Selain itu, perusahaan juga tidak banyak menikmati langsung dari fasilitas ini.
Baca Juga:
Wakil Ketua Kadin Christ Kanter menambahkan, sebaiknya dana yang disediakan untuk subsidi PPh pasal 21 dialihkan ke upaya meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan mensubsidi tarif dasar listrik rumah tangga. Sehingga bukan tarif industri daya maks saja yang diturunkan. ”Lebih baik stimulus diarahkan untuk yang lain karena tidak akan efektif. Bentuknya bisa subsidi langsung ke listrik rumah tangga,” kata Christ.
Baca Juga:
JAKARTA - Kritik terus dilontarkan pengusaha terhadap insentif fiskal yang ditawarkan pemerintah. Fasilitas subsidi pajak penghasilan karyawan yang
BERITA TERKAIT
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi
- Puluhan Perusahaan Raih BUMN Branding & Marketing Awards 2024