Insentif PPnBM dan PPN Rumah Lanjut? Simak Penjelasan Kemenkeu
Selasa, 04 Oktober 2022 – 17:55 WIB
Namun demikian, sampai saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.
“Jadi, istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” ucap Suryo. (antara/jpnn)
Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen