Insentif PPnBM dan PPN Rumah Lanjut? Simak Penjelasan Kemenkeu
Selasa, 04 Oktober 2022 – 17:55 WIB

Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah. Ilustrasi perumahan: Ricardo/JPNN.com
Namun demikian, sampai saat ini pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.
“Jadi, istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” ucap Suryo. (antara/jpnn)
Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan kelanjutan insentif PPnBM kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara