Insentif Rp 80 Juta Untuk Mobil Listrik, Menperin Agus Bilang Begini, Semoga..
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan meminta izin kepada DPR RI soal insentif mobil listrik.
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," ujar Menperin, di Jakarta, Senin.
Agus menyampaikan bahwa besaran insentif yang akan diajukan, yakni Rp 80 juta rupiah per unit mobil listrik, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
"Ini semua masih kami bahas mengenai angkanya untuk fiskal. Namun, kira-kira segitu insentifnya," ucap Menperin Agus.
Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tetapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” tambah Agus.
Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” ujar dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah akan meminta izin kepada DPR RI soal insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta.
- CATL Memperkenalkan 2 Baterai Cokelat Sistem Swap Untuk Mobil Listrik
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh
- Pemerintah Telah Menetapkan Insentif PPnBM 3 Persen Untuk Mobil Hybrid
- Penjualan Mobil Listrik Pada November 2024 Terkerek Naik
- Xiaomi Tambah Lagi Mobil Listrik Terbaru Mereka, Sebegini Harganya