Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak

Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak
Ilustrasi warga melaporkan SPT pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.

Beberapa insentif itu adalah pembaruan regulasi tax holiday (pembebasan pajak), percepatan restitusi, serta rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, berdasar hitungan sementara, kebijakan percepatan restitusi bakal menambah pengembalian pajak sekitar Rp 5 triliun–Rp 10 triliun.

Sementara itu, dari penurunan tarif PPh final UKM, setidaknya ada potential loss sekitar Rp 2,5 triliun.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan, potential loss untuk keduanya relatif kecil.

’’Kalau soal insentif, pastilah ada hitungannya. Tapi kecil, lah. Relatif tidak terlalu besar terhadap keseluruhan total setoran dan penerimaan pajak,’’ kata Yon, Minggu (22/4).

Sementara itu, untuk insentif tax holiday, Yon mengaku bahwa pihaknya belum bisa menghitung potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan tersebut.

Sebab, kebijakan tax holiday diberikan kepada perusahaan-perusahaan perintis yang baru saja mendirikan perusahaan.

Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News