Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
Beberapa insentif itu adalah pembaruan regulasi tax holiday (pembebasan pajak), percepatan restitusi, serta rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UKM dari satu persen menjadi 0,5 persen.
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, berdasar hitungan sementara, kebijakan percepatan restitusi bakal menambah pengembalian pajak sekitar Rp 5 triliun–Rp 10 triliun.
Sementara itu, dari penurunan tarif PPh final UKM, setidaknya ada potential loss sekitar Rp 2,5 triliun.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menyatakan, potential loss untuk keduanya relatif kecil.
’’Kalau soal insentif, pastilah ada hitungannya. Tapi kecil, lah. Relatif tidak terlalu besar terhadap keseluruhan total setoran dan penerimaan pajak,’’ kata Yon, Minggu (22/4).
Sementara itu, untuk insentif tax holiday, Yon mengaku bahwa pihaknya belum bisa menghitung potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan tersebut.
Sebab, kebijakan tax holiday diberikan kepada perusahaan-perusahaan perintis yang baru saja mendirikan perusahaan.
Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara