Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak
’’Jadi, tidak fair juga kalau kita hitung berapa potensinya karena barangnya saja belum masuk,’’ ujar Yon
Menurut Yon, lebih mudah menghitung potential loss dari kebijakan yang sudah ada seperti rencana kebijakan pemangkasan PPh final tarif UKM.
’’Kalau untuk UKM itu kan existing, regulation-nya ada. Sekarang kita turunkan. Itu lebih gampang untuk menghitung potential gain dan potential loss-nya,’’ kata Yon.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan pemerintah memperbanyak insentif tersebut tidak menjadi masalah asalkan semuanya termasuk dampak jangka panjang dan sudah diukur secara detail.
’’Insentif pajak kan sebenarnya investasi pemerintah untuk penerimaan di masa mendatang. Jadi, pengorbanan di masa kini untuk mendapatkan sesuatu di masa mendatang,’’ ujar Yustinus.
Dia menambahkan, insentif akan mendorong ekonomi dan industri untuk tetap tumbuh.
Namun, Prastowo mengakui insentif tersebut bisa menjadi negative tax. Sebab, sifatnya mengurangi penerimaan pajak saat ini.
Dia memprediksi ada potensi kenaikan shortfall (tidak mencapai target).
Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar