Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak

’’Jadi, tidak fair juga kalau kita hitung berapa potensinya karena barangnya saja belum masuk,’’ ujar Yon
Menurut Yon, lebih mudah menghitung potential loss dari kebijakan yang sudah ada seperti rencana kebijakan pemangkasan PPh final tarif UKM.
’’Kalau untuk UKM itu kan existing, regulation-nya ada. Sekarang kita turunkan. Itu lebih gampang untuk menghitung potential gain dan potential loss-nya,’’ kata Yon.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan pemerintah memperbanyak insentif tersebut tidak menjadi masalah asalkan semuanya termasuk dampak jangka panjang dan sudah diukur secara detail.
’’Insentif pajak kan sebenarnya investasi pemerintah untuk penerimaan di masa mendatang. Jadi, pengorbanan di masa kini untuk mendapatkan sesuatu di masa mendatang,’’ ujar Yustinus.
Dia menambahkan, insentif akan mendorong ekonomi dan industri untuk tetap tumbuh.
Namun, Prastowo mengakui insentif tersebut bisa menjadi negative tax. Sebab, sifatnya mengurangi penerimaan pajak saat ini.
Dia memprediksi ada potensi kenaikan shortfall (tidak mencapai target).
Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara