Insentif Tidak Ganggu Penerimaan Pajak
Senin, 23 April 2018 – 10:17 WIB
Karena itu, dia meminta pemerintah memikirkan pengganti penerimaan yang hilang. (ken/c19/sof)
Keputusan pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif perpajakan dinilai tidak akan mengganggu penerimaan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar