Insiden di Mako Brimob, Bukti Sel Teroris Tak Pernah Tidur
Jumat, 11 Mei 2018 – 06:01 WIB
“Intinya, polisi tak boleh ragu karena payung hukum dalam pemberantasan terorisme sudah jelas, yakni UU No 15 Tahun 2003. Jangan takut dengan isu HAM. Peradi dan para advokat mendukung penuh langkah Polri memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya,” tandas Berry.(jpnn)
Menrut Berry Sidabutar, sempat dikuasainya Mako Brimob oleh para napi teroris membuktikan bahwa teroris tak pernah lengah atau tidur apalagi mati.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Eks Napiter Siap Kawal Nataru dan Pemilu 2024 dengan Aman-Damai
- Ketua Yayasan Daarul Ilmi Bekasi Ajak Seluruh Elemen Menciptakan Pemilu yang Damai
- Napiter Bebas dari Bui, BIN Waspadai Terorisme
- Komjen Rycko Amelza Menyebut Pola Pergerakan Teroris Berubah Begini, Waspada