Insiden Monas karena Provokasi
Bukti Adanya Skenario Diserahkan ke DPR
"Kok bisa beliau dikenai pasal penganiayaan dan dianggap menyeting penyerangan. Ini tak adil," katanya. Penangkapan Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 17 KUHP karena polisi tak punya bukti-bukti permulaan. Juga melanggar pasal 18 KUHAP karena penangkapan tak disertai surat tugas.
Menanggapi pengaduan tersebut, Suripto dan Mayasyak menjelaskan, aspirasi TA3 akan menjadi masukan Badan Pengawasan Penegakan Hukum yang ada di Komisi III DPR. Badan yang diketuai Mayasyak ini bisa memanggil Kapolri Jenderal Sutanto untuk dimintai penjelasan lebih konkret.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Kapolri telah menjelaskan, pada 1 Juni 2008 itu di kawasan Monas banyak agenda acara, termasuk sejumlah aksi unjuk rasa. Sementara, kata Kapolri saat itu, jumlah personil kepolisian sangat terbatas hingga terjadi aksi kekerasan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Ahmadiyah (TA3) menyerahkan bukti adanya skenario yang menyebabkan terjadinya insiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru