Inspektorat Daerah Bakal Diberi Kewenangan Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merumuskan konsep penguatan lembaga inspektorat di daerah.
Diharapkan peran inspektorat nantinya bisa lebih maksimal sehingga mampu menekan angka korupsi yang akhir-akhir ini banyak menjerat kepala daerah.
"Konsepnya, inspektorat tingkat kabupaten/kota itu menjadi mata dan telinga bupati, tapi bertanggung jawab pada gubernur. Kemudian inspektorat provinsi menjadi mata dan telinga gubernur tapi bertanggung jawab pada Inspektur Jenderal Kemendagri atau berada langsung di bawah presiden," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (4/10).
Konsep yang sampai saat ini masih terus digodok tersebut, kata Tjajo, berbeda dari yang ada sebelumnya.
Di mana inspektorat daerah pangkatnya di bawah sekretaris daerah dan bertanggung jawab pada bupati/wali kota.
Dengan demikian ketika ditemukan indikasi pelanggaran, sulit ditindaklanjuti jika pelanggaran melibatkan sekda atau kepala daerah.
"Jadi nanti inspektorat daerah diberi kewenangan khusus untuk penindakan. Bukan memecat, tapi mengusulkan berjenjang. Pejabat yang bisa kena sanksi atau peringatan sampai pemecatan. Kalau ada indikasi korupsi lapor kepada kejaksaan lapor kepada kepolisian," ucapnya.
Mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini optimistis, jika peran inspektorat daerah ditingkatkan, maka fungsi supervisi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berjalan dengan baik.
Peran inspektorat nantinya bisa lebih maksimal menekan angka korupsi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis