Inspektorat Daerah Diperkuat, tapi Sayang PP Lambat
jpnn.com, JAKARTA - Upaya penguatan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus dilakukan.
Langkah ini dilakukan dengan harapan dapat meminimalisir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.
Sayangnya, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum perubahan struktur inspektorat daerah itu belum kunjung rampung.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.
“Pak Presiden juga sudah setuju, jadi pasti jadi (direalisasikan),” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (29/10). Namun, dia menegaskan, rencana tersebut pasti akan direalisasikan.
Sigit mengatakan realisasi dari gagasan yang sudah dikaji sejak tahun lalu itu akan terjadi dalam waktu dekat.
“Kalau feeling saya sih tidak sampai akhir tahun ini (PP perubahan struktur inspektorat daerah, Red),” imbuhnya.
Terkait norma apa yang akan diubah, Sigit mengatakan tidak terlalu jauh dengan apa yang sudah direncanakan. Salah satunya mengubah struktur kelembagaan.
Meski menjadi bagian dari pemerintah daerah, namun inspektorat daerah akan bertanggung jawab langsung ke pemerintah pusat.
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?