Inspektorat Daerah Diperkuat, tapi Sayang PP Lambat
jpnn.com, JAKARTA - Upaya penguatan peran aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terus dilakukan.
Langkah ini dilakukan dengan harapan dapat meminimalisir kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah.
Sayangnya, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum perubahan struktur inspektorat daerah itu belum kunjung rampung.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan aturan tersebut masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.
“Pak Presiden juga sudah setuju, jadi pasti jadi (direalisasikan),” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (29/10). Namun, dia menegaskan, rencana tersebut pasti akan direalisasikan.
Sigit mengatakan realisasi dari gagasan yang sudah dikaji sejak tahun lalu itu akan terjadi dalam waktu dekat.
“Kalau feeling saya sih tidak sampai akhir tahun ini (PP perubahan struktur inspektorat daerah, Red),” imbuhnya.
Terkait norma apa yang akan diubah, Sigit mengatakan tidak terlalu jauh dengan apa yang sudah direncanakan. Salah satunya mengubah struktur kelembagaan.
Meski menjadi bagian dari pemerintah daerah, namun inspektorat daerah akan bertanggung jawab langsung ke pemerintah pusat.
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?