Inspektorat Dipastikan Proses Guru Sertifikasi yang Demo saat USBN

Di sekolah-sekolah, pihaknya kata Syamsuir mengumpulkan data terkait berapa lama guru tidak masuk melaksanakan tugasnya.''Apa alasan tidak melaksanakan tugas, kemudian tingkat kesalahannya. Nanti akan berbeda itu. Kita BAP, kepala sekolah yang anggotanya tidak ada di tempat. Dalam seminggu dua minggu ini kita turun,'' singkatnya.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat nantinya akan berupa rekomendasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru berupa sanksi apa yang dijatuhkan. BKPSDM lah nantinya yang menjatuhkan sanksi.
''Inspektorat yang BAP. Nanti kami terima rekomendasi dari mereka,'' kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Fajri Adha saat dihubungi terpisah.
Para guru sertifikasi yang berdemo Senin kemarin masih pada tuntutan awal mereka, menuntut Peraturan Walikota (Perwako) 7/2019 direvisi. Pasal 9 ayat 8 Perwako ini membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), mereka diwajibkan memilih salah satu saja. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Mujailis kepada Riau Pos menyebut hingga saat ini pihaknya masih merekapitulasi daftar kehadiran guru sertifikasi Senin kemarin.''Belum ada laporan sedang direkap. Itu kami serahkan Inspektorat, besok kami rekap,'' ucapnya.
Para guru yang didata kata dia adalah yang tidak hadir dan yang mengikuti demonstrasi.''Yang demo kemarin belum kita rekap semuanya. Nanti dari kepala sekolah dapat semua laporannya,''imbuhnya.
Ketika ditanyakan tentang USBN Senin kemarin, dia mengatakan pelaksanaan berjalan lancar. Ketidakhadiran guru sertifikasi digantikan oleh guru honorer dan guru komite yang tidak ikut demo.''Kemarin lancar. Hari ini juga lancar. Yang kemarin tidak datang hari ini masuk,'' singkatnya.
Dalam polemik TPP, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.
Guru dan pengawas bersertifikasi Kota Pekanbaru yang ikut dalam demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (8/4) kini dibawah bayang-bayangi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap