Inspektorat Dorong Guru Buat Laporan Resmi

Inspektorat Dorong Guru Buat Laporan Resmi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Inspektorat Setda Kota Medan mempertanyakan alasan Kepala SDN 060939 Jalan Turi, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas, Sumut, dengan seenaknya menahan gaji keempat guru di sekolah itu. 

"Gaji pegawai itu tidak boleh ditahan. Apalagi gaji guru yang notabene tenaga pendidik," kata Kepala Inspektorat Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).

Hal ini disampaikan Farid, menanggapi tindakan Kasek berinisial KW, yang menahan gaji keempat guru di SDN 060939. 

"Apa alasan kepala sekolahnya itu menahan-nahan gaji gurunya? Harusnya hal ini tidak boleh terjadi," katanya.

Dia menyatakan, gaji merupakan hak yang wajib diterima setiap pegawai seperti guru setiap bulannya. 

Selain mempertanyakan tindakan tak terpuji itu, Farid menilai tidak ada alasan pihak sekolah, apalagi kasek menahan gaji para guru, kecuali yang bersangkutan tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik.

"Kalau memang si guru itu tidak masuk-masuk selama sebulan tanpa alasan tidak jelas, mungkin boleh tidak diberikan gaji. Tapi jika mereka (guru, Red) menjalankan tugasnya dengan baik, kami pikir penahanan gaji bukan sesuatu hal yang dibenarkan," ungkapnya.

Atas dasar itu, Inspektorat Kota Medan mendorong agar para guru tersebut melaporkan resmi ke pihaknya mengenai masalah ini, sehingga bisa ditindaklanjuti segera. 

MEDAN - Inspektorat Setda Kota Medan mempertanyakan alasan Kepala SDN 060939 Jalan Turi, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas, Sumut, dengan seenaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News