Inspektorat Dorong Guru Buat Laporan Resmi
jpnn.com - MEDAN - Inspektorat Setda Kota Medan mempertanyakan alasan Kepala SDN 060939 Jalan Turi, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas, Sumut, dengan seenaknya menahan gaji keempat guru di sekolah itu.
"Gaji pegawai itu tidak boleh ditahan. Apalagi gaji guru yang notabene tenaga pendidik," kata Kepala Inspektorat Farid Wajedi kepada Sumut Pos, Minggu (4/12).
Hal ini disampaikan Farid, menanggapi tindakan Kasek berinisial KW, yang menahan gaji keempat guru di SDN 060939.
"Apa alasan kepala sekolahnya itu menahan-nahan gaji gurunya? Harusnya hal ini tidak boleh terjadi," katanya.
Dia menyatakan, gaji merupakan hak yang wajib diterima setiap pegawai seperti guru setiap bulannya.
Selain mempertanyakan tindakan tak terpuji itu, Farid menilai tidak ada alasan pihak sekolah, apalagi kasek menahan gaji para guru, kecuali yang bersangkutan tidak melaksanakan tupoksinya dengan baik.
"Kalau memang si guru itu tidak masuk-masuk selama sebulan tanpa alasan tidak jelas, mungkin boleh tidak diberikan gaji. Tapi jika mereka (guru, Red) menjalankan tugasnya dengan baik, kami pikir penahanan gaji bukan sesuatu hal yang dibenarkan," ungkapnya.
Atas dasar itu, Inspektorat Kota Medan mendorong agar para guru tersebut melaporkan resmi ke pihaknya mengenai masalah ini, sehingga bisa ditindaklanjuti segera.
MEDAN - Inspektorat Setda Kota Medan mempertanyakan alasan Kepala SDN 060939 Jalan Turi, Kel. Timbangdeli, Medan Amplas, Sumut, dengan seenaknya
- Prof. Kemas Ridwan Jadi Dekan Baru FTUI, Ini Profil & Kiprahnya
- Populix Rilis Peringkat Program Magister di Indonesia, Panduan Memilih Kampus Terbaik
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Movieland Campus Siap Cetak SDM Terampil di Industri Perfilman
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung