Inspektorat Kabupaten/Kota Akan Bertanggung Jawab ke Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berencana mengubah skema pertanggungjawaban inspektorat kabupaten/kota. Rencananya, tanggung jawab inspektorat kabupaten/kota yang selama ini kepada kepada bupati/wali kota akan diubah menjadi kepada gubernur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perubahan skema pertanggungjawaban itu dalam rangka menguatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan inspektur. Menurutnya, konsep penguatan APIP itu sudah dibahas bersama oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tjahjo menuturkan, penguatan APIP terkait langsung dengan pengawasan program-program pemerintah secara nasional. Yakni memperkuat pengawasan penggunaan dana desa, APBN maupun APBD masing-masing daerah.
"Mudah-mudahan dengan konsep yang ada ini memberikan peran kepada APIP untuk melakukan kontrol yang baik. Jangan sampai seperti kasus-kasus yang ada, di mana kepala daerah, inspektorat, aparat hukum, kepala desa malah berkolusi," kata Tjahjo di Istana Negara Jakarta, Selasa (29/8).
Dia memastikan penguatan APIP dilakukan melalui revisi mengubah regulasi. Namun, revisi itu tidak sampai pada amendemen undang-undang.
Menurut Tjahjo, Kemendagri sedang menyiapkan skemanya. Inspektorat kabupaten/kota akan bertanggung jawab kepada gubernur.
Selanjutnya, inspektorat provinsi akan bertanggung jawab kepada menteri atau BPKP. Sedangkan yang di kementerian lembaga langsung kepada presiden.
"Ini kan menyampaikan opsi-opsi. Sekarang, BPKP kan langsung di bawah presiden. Saya kira malah bagus inspektorat dan irjen-irjen langsung di bawah presiden," tambah dia.(fat/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri berencana mengubah skema pertanggungjawaban inspektorat kabupaten/kota. Rencananya, tanggung jawab inspektorat kabupaten/kota
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah