Inspektorat Kabupaten/Kota Akan Bertanggung Jawab ke Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri berencana mengubah skema pertanggungjawaban inspektorat kabupaten/kota. Rencananya, tanggung jawab inspektorat kabupaten/kota yang selama ini kepada kepada bupati/wali kota akan diubah menjadi kepada gubernur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perubahan skema pertanggungjawaban itu dalam rangka menguatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan inspektur. Menurutnya, konsep penguatan APIP itu sudah dibahas bersama oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tjahjo menuturkan, penguatan APIP terkait langsung dengan pengawasan program-program pemerintah secara nasional. Yakni memperkuat pengawasan penggunaan dana desa, APBN maupun APBD masing-masing daerah.
"Mudah-mudahan dengan konsep yang ada ini memberikan peran kepada APIP untuk melakukan kontrol yang baik. Jangan sampai seperti kasus-kasus yang ada, di mana kepala daerah, inspektorat, aparat hukum, kepala desa malah berkolusi," kata Tjahjo di Istana Negara Jakarta, Selasa (29/8).
Dia memastikan penguatan APIP dilakukan melalui revisi mengubah regulasi. Namun, revisi itu tidak sampai pada amendemen undang-undang.
Menurut Tjahjo, Kemendagri sedang menyiapkan skemanya. Inspektorat kabupaten/kota akan bertanggung jawab kepada gubernur.
Selanjutnya, inspektorat provinsi akan bertanggung jawab kepada menteri atau BPKP. Sedangkan yang di kementerian lembaga langsung kepada presiden.
"Ini kan menyampaikan opsi-opsi. Sekarang, BPKP kan langsung di bawah presiden. Saya kira malah bagus inspektorat dan irjen-irjen langsung di bawah presiden," tambah dia.(fat/jpnn)
Kementerian Dalam Negeri berencana mengubah skema pertanggungjawaban inspektorat kabupaten/kota. Rencananya, tanggung jawab inspektorat kabupaten/kota
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara