Inspektorat Lampung Barat Minta ASN Lapor LHKASN Tepat Waktu
jpnn.com - LAMPUNG BARAT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, terus mendorong para ASN untuk melaporkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) tepat waktu.
Sejauh ini, baru 2.792 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menyampaikan LHKASN.
"Dari sebanyak 3.562 pegawai yang sudah kami beri user id dan password-nya, hingga saat ini yang sudah melaporkan LHKASN-nya baru 2.792 ASN," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Sudarto dikonfirmasi di Lampung Barat, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan bahwa batas akhir penyampaikan LHKASN sebenarnya pada 21 Februari 2023 lalu. Namun, katanya, karena ada penambahan, maka batas waktu penyampaian laporan diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
"Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata dia. “Kami berharap sebelum waktu yang telah ditentukan semua ASN sudah menyampaikan laporannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari halaman website Kemenkeu, bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural atau fungsional.
Sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajiban menyampaikan LHKASN. (antara/jpnn)
Inspektorat Lampung Barat meminta para ASN setempat melaporkan LHKASN tepat waktu. Semoga tidak ada yang terlambat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- ASN Diminta tak Menambah Hari Libur, Patuhi Ketentuan Jam Kerja
- Para Tokoh Apresiasi Talent Management Berbasis AI
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu