Inspektorat Lampung Barat Minta ASN Lapor LHKASN Tepat Waktu
jpnn.com - LAMPUNG BARAT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, terus mendorong para ASN untuk melaporkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) tepat waktu.
Sejauh ini, baru 2.792 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menyampaikan LHKASN.
"Dari sebanyak 3.562 pegawai yang sudah kami beri user id dan password-nya, hingga saat ini yang sudah melaporkan LHKASN-nya baru 2.792 ASN," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Sudarto dikonfirmasi di Lampung Barat, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan bahwa batas akhir penyampaikan LHKASN sebenarnya pada 21 Februari 2023 lalu. Namun, katanya, karena ada penambahan, maka batas waktu penyampaian laporan diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
"Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata dia. “Kami berharap sebelum waktu yang telah ditentukan semua ASN sudah menyampaikan laporannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari halaman website Kemenkeu, bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural atau fungsional.
Sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajiban menyampaikan LHKASN. (antara/jpnn)
Inspektorat Lampung Barat meminta para ASN setempat melaporkan LHKASN tepat waktu. Semoga tidak ada yang terlambat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu