Inspektorat Lampung Barat Minta ASN Lapor LHKASN Tepat Waktu

jpnn.com - LAMPUNG BARAT - Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, terus mendorong para ASN untuk melaporkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) tepat waktu.
Sejauh ini, baru 2.792 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menyampaikan LHKASN.
"Dari sebanyak 3.562 pegawai yang sudah kami beri user id dan password-nya, hingga saat ini yang sudah melaporkan LHKASN-nya baru 2.792 ASN," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Sudarto dikonfirmasi di Lampung Barat, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan bahwa batas akhir penyampaikan LHKASN sebenarnya pada 21 Februari 2023 lalu. Namun, katanya, karena ada penambahan, maka batas waktu penyampaian laporan diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
"Mudah-mudahan tidak ada yang terlambat menyampaikan laporan hingga batas waktu yang telah ditentukan," kata dia. “Kami berharap sebelum waktu yang telah ditentukan semua ASN sudah menyampaikan laporannya," tambahnya.
Berdasarkan informasi dari halaman website Kemenkeu, bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural atau fungsional.
Sanksi lain yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajiban menyampaikan LHKASN. (antara/jpnn)
Inspektorat Lampung Barat meminta para ASN setempat melaporkan LHKASN tepat waktu. Semoga tidak ada yang terlambat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting