Inspektorat Periksa 47 Kepala Sekolah

Inspektorat Periksa 47 Kepala Sekolah
Inspektorat Periksa 47 Kepala Sekolah
Dirinya sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Dia dan Warsito berpandangan, LKS adalah praktik ketidakadilan dalam dunia pendidikan. Sebab, dia menduga, kepala sekolah mendapat banyak keuntungan dari penjualan LKS yang oleh Itda Samarinda sebelumnya dikatakan sebagai plagiat. 

Selain itu, LKS ini juga ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Kalau banyak yang enggak mau (menarik LKS), pasti masuk ranah pengadilan,” kata, Juwaini.

Beberapa kepala SD di Samarinda Ilir, saat dikonfirmasi Kaltim Post, tak bersedia memberikan penjelasan. Di antara mereka hanya menjawab dengan membenarkan kalau ada pemeriksaan dari Itda. Tapi, ditanya lebih lanjut tak ada yang mau menjawab.

Sementara itu, Inspektur Itda Samarinda Hermanus Barus masih di luar kota. “Saya masih di Jakarta, nanti kalau saya kembali baru saya jelaskan,” kata Barus.

SAMARINDA - Kasus Lembar Kerja Siswa (LKS) “bajakan” di Kecamatan Samarinda Ilir masih bergulir. Terbaru, sebanyak 47 kepala SD di kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News