Inspektorat Tulang Bawang Soal Nasib Kepala Dinas Sosial yang Digerebek Bareng WIL
Senin, 27 Juni 2022 – 22:49 WIB
Ditanya soal tindakan atau sanksi yang akan diambil, mantan Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum itu melanjutkan, hasil investigasi yang dilakukan APIP akan dilaporkan kepada bupati untuk pengambilan tindakan selanjutnya.
Termasuk sanksi yang akan diberikan.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*/radarlampung)
Inspektorat Tulang Bawang akhirnya angkat bicara terkait kasus oknum pejabat yang digerebek tengah berduaan dengan wanita di sebuah kamar indekos.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Oknum Pejabat Pemda Siak Digerebek Istri Saat Bersama Wanita Lain di Hotel