Inspektorat Tulang Bawang Soal Nasib Kepala Dinas Sosial yang Digerebek Bareng WIL
Senin, 27 Juni 2022 – 22:49 WIB

Ilustrasi - Oknum pejabat yang digerebek bareng wanita di indekos ternyata menjabat kepala dinas di Pemkab Tulang Bawang. Foto: Ricardo/JPNN com.
Ditanya soal tindakan atau sanksi yang akan diambil, mantan Asisten III Bupati Bidang Administrasi Umum itu melanjutkan, hasil investigasi yang dilakukan APIP akan dilaporkan kepada bupati untuk pengambilan tindakan selanjutnya.
Termasuk sanksi yang akan diberikan.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oknum pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 3 Huruf F.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Dalam PP tersebut, pasal tersebut berbunyi PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.(*/radarlampung)
Inspektorat Tulang Bawang akhirnya angkat bicara terkait kasus oknum pejabat yang digerebek tengah berduaan dengan wanita di sebuah kamar indekos.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan