Inspektorat Wajib Verifikasi Laporan Harta Kekayaan ASN

Inspektorat Wajib Verifikasi Laporan Harta Kekayaan ASN
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) kini semakin diperkuat.

APIP ditugaskan memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada pimpinan oleh wajib lapor. Hal itu sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB No 1 Tahun 2015

APIP juga harus melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN kepada pimpinan instansi pemerintah. Ketika dalam verifikasi ditemukan indikasi adanya ketidakwajaran, APIP wajib melakukan klarifikasi kepada wajib lapor.

"Di daerah, inspektorat selaku APIP harus memaksimalkan fungsinya. Harus melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengarah adanya ketidakwajaran," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Senin (9/2).

Laporan pelaksanaan LHKASN ini, lanjutnya, harus disampaikan setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi. Selain itu, laporan tersebut juga harus ditujukan kepada MenPAN-RB.

Aparatur yang tidak melaporkan LHKASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian juga pejabat di lingkungan inspektorat yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur akan disanksi.

"Saya berharap salinan kebijakan ini disampaikan kepada KemenPAN-RB selambat-lambatnya 30 Juni 2015. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian zona integritas dan indeks reformasi birokrasi," tegas Yuddy. (esy/jpnn) 

JAKARTA--Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) kini semakin diperkuat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News