Inspektur JAM Was Periksa Kajari Makassar
Rabu, 05 Januari 2011 – 07:59 WIB

Inspektur JAM Was Periksa Kajari Makassar
Terhadap kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU dengan tersangka Kadis PU, Ridwan Muhadir serta Kepala Bidang Bangunan, Tajuddin Lammase laporannya lebih kepada arogansi dalam upaya penangkapan, dan rekayasan kasus.
Selain Yusuf yang akan diperiksa Inspektur Pidsus Pidum JAM Was Kejakgung, juga akan diperiksa Kasi Intelijen, Syahran Rauf, mantan Kasi Intelijen, Didi Haryono, mantan Kasi Pidsus, Amir Syarifuddin, Kasi Datun, Andarias, Kasubsi Penyidikan, Awaluddin, Kasubsi Penuntutan, Ahmad Jaya dan penyidik lainnya yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi pada Dinas PU Makassar. "Pokoknya semua penyidik ikut diperiksa," tambah Yusuf.
Atas laporan tersangka ke Kejakgung itu, Yusuf menegaskan bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi Dinas PU tidak ada unsur rekayasa, arogansi, apalagi menerima uang dari tersangka. "Upaya penangkapan kita lakukan karena kita sudah lakukan pemanggilan secara patut tapi tidak mau hadir," ujar Yusuf.
Yusuf mengungkap, berdasar informasi yang diperoleh dari sumber di Kejakgung, Ridwan tidak hanya melaporkan kajari arogan, merekayasan kasus korupsi PU, serta dugaan menerima suap tapi juga istrinya turut disebut-sebut. Informasi menyebutkan istri kajari tersebut sering minta proyek di kantor Dinas PU Makassar. "Kesannya ada interest pribadi," tambahnya.
MAKASSAR -- Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Makassar mulai berimbas. Setelah upaya penangkapan terhadap Kepala
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku