Inspektur Wilayah di BPN jadi Tersangka di KPK, Terima Gratifikasi Rp 22 Miliar

"Atas dasar pertimbangan dari panitia dan Kakanwil BPN akan menerbitkan surat keputusan pemberian HGU dan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN," kata dia.
Syarif mengungkapkan, selama lima tahun sejak 2013 sampai 2018, Gusmin diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.
Setidaknya, Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain.
Sementara, uang yang diterima tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya.
Uang tersebut kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi. Bahkan, sebagian uang tersebut digunakan untuk membayarkan honor tanpa kuitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.
"Tersangka SWD juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi," papar Syarif.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Gusmin dan Siswidodo disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Inspektur Wilayah di BPN Gusmin telah menerima gratifikasi sekitar Rp 22,23 miliar yang disetorkannya secara langsung maupun melalui orang lain.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi ke Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos Bharata Millenium Pratama hingga BPR Olympindo
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar, Eks Pejabat Pajak Ini Jadi Tersangka KPK