Instalasi Pengolahan Air Bersih di Halmahera Tengah Mulai Dibangun
jpnn.com, JAKARTA - Instalasi pengolahan air bersih berupa Water Intake dan Water Treatment Plant (WTP) dibangun di sejumlah wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pembangunan tersebut atas kerja sama PT Weda Bay Nickel (WBN) dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Direktur PT WBN Kevin HE Xiaozhen mengatakan, proyek ini dilakukan di Area Desa Sawai, Desa Waibulan, Desa Lokuman, Desa Woekob, Desa Woejerana, Desa Kulo Jaya, dan sekitarnya.
"Kami sangat berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Halmahera Tengah, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti air bersih," ujar Kevin HE Xiaozhen, dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Pembangunan fasilitas ini merupakan wujud peran serta aktif PT WBN dalam mendukung Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang infrastruktur penunjang melalui Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan dimulainya proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih ini, PT WBN terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat di Halmahera Tengah.
“Kami harap kerja sama ini dapat memperkuat hubungan perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat," tutur Kevin.
Water Intake dan WTP ini nantinya akan mensuplai 15.000 meter kubik per hari untuk masyarakat sekitar.
Instalasi pengolahan air bersih berupa Water Intake dan WTP dibangun di sejumlah wilayah Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
- Masih Ada Warga Jakarta Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Beginilah Janji Ridwan Kamil
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Musim Kemarau, Pertamina Drilling Hadirkan Energi Bersih di Kaltim
- Sahabat Buruh Andra Soni Bedah Rumah & Sediakan Pompa Air Bagi Warga di Banten
- Emak-Emak Minta Wahono-Nurul Tingkatkan Akses Air Bersih dan UMKM Bojonegoro
- Depot Air Minum Terus Tumbuh, Asdamindo Ajak Para Pelaku Usaha Ikuti Regulasi