Instansi Dibubarkan, Bagaimana Nasib PNS-nya?
jpnn.com - JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi ada LNS yang dibubarkan, namun pemerintah menjamin tidak akan ada pemberlakuan pensiun dini.
"Tidak usah takut berlebihan, karena hanya LNS yang fungsinya tidak efektif saja yang dibubarkan. Kalaupun dibubarkan PNS yang bekerja di LNS tersebut akan didayagunakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (28/8).
Penetapan instansi yang akan direstrukturisasi, lanjutnya, dilakukan melalui karantina evaluasi yang cermat dan hati-hati. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Presiden.
"Nantinya Presiden yang akan mengeksekusi. Kapan eksekusinya, nanti setelah ada laporan dan kajian lengkap KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini