Instansi Dibubarkan, Bagaimana Nasib PNS-nya?
jpnn.com - JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi ada LNS yang dibubarkan, namun pemerintah menjamin tidak akan ada pemberlakuan pensiun dini.
"Tidak usah takut berlebihan, karena hanya LNS yang fungsinya tidak efektif saja yang dibubarkan. Kalaupun dibubarkan PNS yang bekerja di LNS tersebut akan didayagunakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (28/8).
Penetapan instansi yang akan direstrukturisasi, lanjutnya, dilakukan melalui karantina evaluasi yang cermat dan hati-hati. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Presiden.
"Nantinya Presiden yang akan mengeksekusi. Kapan eksekusinya, nanti setelah ada laporan dan kajian lengkap KemenPAN-RB," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di 22 lembaga non struktural (LNS) diimbau tetap tenang. Meski nanti berdasar hasil valuasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang