Instansi Dilarang Bangun Gedung Baru, LPSK Keberatan

jpnn.com - JAKARTA--Kebijakan pemerintah yang melarang adanya pembangunan gedung baru kementerian/lembaga untuk penghematan menuai keluhan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, saat ini lembaga tersebut sedang akan membangun gedung kantornya. Setelah selama ini menyewa sebuah gedung di daerah, Jalan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Rencana pembangunan gedung ini sudah sejak sebelum pemerintahan baru. Tanah sudah dimulai, pengerjaannya baru dilanjutkan tahun ini. Maka kalau ada aturan ini bagaimana? Kalau kami dilarang, tentu bagaimana, karena tanah dan semuanya sudah telanjur disiapkan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Minggu, (18/1).
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua LPSK Bidang Perlindungan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo.
Menurutnya gedung yang dipakai saat ini kurang layak dan kondusif untuk perlindungan saksi dan korban. Pasalnya, bagian lain dari gedung itu juga dipakai sebagai tempat berkumpulnya sejumlah organisasi.
Ia berharap rencana pembangunan gedung khusus untuk kantor LPSK ini tetap terlaksana untuk memaksimalkan kinerja lembaga tersebut.
"Keselamatan saksi dan korban rentan jika perlindungannya di tempat bersama pihak/ organisasi lain. Sehingga kami membutuhkan tempat khusus," kata Hasto. (flo/jpnn)
JAKARTA--Kebijakan pemerintah yang melarang adanya pembangunan gedung baru kementerian/lembaga untuk penghematan menuai keluhan sejumlah pihak. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar