Instansi Penegak Hukum Sepakat Lindungi Whistleblower

Instansi Penegak Hukum Sepakat Lindungi Whistleblower
Ilustrasi
JAKARTA- Pimpinan instansi penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menandatangani pernyataan bersama perlindungan terhadap Whistleblower (peniup peluit) sebagai Justice Collaborator (pelapor pelaku) suatu tindak pidana.

Penandatanganan kesepakatan itu digelar bersamaan seminar Internasional tentang perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator digelar di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).

"Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice Collabolator serta mendorong pemahaman bersama aparat penegak hukum Indonesia," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai usai penandatanganan.

Menurutnya, dalam penandatanganan pernyataan bersama tersebut disepakati setiap informasi atau kesaksian dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih dimana Ia terlibat didalamnya (pelaku yang bekerjasama) dalam proses penegakan hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum  mengungkap kejahatan serius dan terorganisir seperti korupsi serta mengefektifkan penggunan sumber daya penegakan hukum.

JAKARTA- Pimpinan instansi penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News