Instansi Penegak Hukum Sepakat Lindungi Whistleblower
Selasa, 19 Juli 2011 – 11:25 WIB
Selain itu lanjut Semendawai, UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dan memberikan perlindungan, mengefektifkan prosedur penanganan maupun dalam memberikan penghargaan bagi pelaku pelapor yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menambahakan, pihaknya bersama LPSK telah mendorong sejak awal perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice collabolator. Dalam rancangan revisi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pernyataan bersama dan seminar Internasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahamanan aparat penegak hukum dan mempercepat proses revisi UU perlindungan saksi dan korban," ujar Denny. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Pimpinan instansi penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI