Instansi Penegak Hukum Sepakat Lindungi Whistleblower
Selasa, 19 Juli 2011 – 11:25 WIB
Selain itu lanjut Semendawai, UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dan memberikan perlindungan, mengefektifkan prosedur penanganan maupun dalam memberikan penghargaan bagi pelaku pelapor yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menambahakan, pihaknya bersama LPSK telah mendorong sejak awal perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice collabolator. Dalam rancangan revisi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pernyataan bersama dan seminar Internasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahamanan aparat penegak hukum dan mempercepat proses revisi UU perlindungan saksi dan korban," ujar Denny. (kyd/jpnn)
JAKARTA- Pimpinan instansi penegak hukum yang terdiri dari Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan