Instansi Pusat dan Daerah Semakin Kekurangan PNS
Kamis, 10 November 2016 – 18:50 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
"Untuk memutar organisasi, instansi pemerintah perlu pegawai sehingga salah satu pilihan yang mungkin diambil adalah mengangkat tenaga tidak tetap atau tenaga honorer. Namun, sejak adanya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperkenankan. Nah, solusi satu-satunya adalah melalui redistribusi pegawai," jelas Paulus. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi pemerintah yang permintaan formasi CPNS tidak terpenuhi melakukan penataan kepegawaian,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya