Instansi Rame-rame Janji Berantas Korupsi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:42 WIB
Dijelaskan mantan Plt Gubernur Aceh ini, pencanangan ZI merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal tersebut penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkrit dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan MenPAN&RB No 60 tahun 2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang.
“Hal ini merupakan komplemen dari penindakan korupsi yang memang penting untuk menimbulkan efek jera dan menggentarkan, meskipun hanya mengatasi masalah korupsi dalam jangka pendek,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari dua pada 2011 menjadi tiga tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi lima pada 2014.
"Angka itu memang cukup optimistis, namun dengan langkah-langkah yang konkret dan terukur ini, saya optimis target itu bisa dicapai. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya sembilan program percepatan reformasi birokrasim, yang menempatkan program transparansi dan akuntabilitas pada program ketujuh," tandasnya.
JAKARTA--Sebanyak 50 instansi pemerintah baik pusat dan daerah siap melakukan pembersihan tindak pidana korupsi di wilayahnya masing-masing. Kesiapan
BERITA TERKAIT
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- ASN Kemendiktisaintek Berdemonstrasi, Legislator PKB Ungkap Harapan, Silakan Disimak
- Soal Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Wamenlu Tekankan Pentingnya Koordinasi Bantuan bagi Palestina